Senin, 02 September 2013

MEWUJUDKAN PUSKESMAS SEBAGAI BLUD ( BADAN LAYANAN UMUM DAERAH )

      


       Pengembangan puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Harus diakui, selama ini banyak pihak mengeluhkan pelayanan di puskesmas kurang lancar, karena permasalahan dana operasional.
       Hal ini terjadi karena Puskesmas harus menyetorkan dahulu pendapatannya ke kas daerah, baru kas daerah mengucurkan dana operasional dan uang jasa setelah melalui proses penganggaran. Kondisi ini memunculkan masalah karena kebutuhan dana operasional di puskesmas adalah harian, sedangkan pencairan anggaran dari kas daerah adalah bulanan. Sehingga, puskesmas sering mengalami kekosangan dana dan layanan menjadi terganggu. Kalaupun ada uang dari pendapatan jasa layanan, puskesmas tidak berani menggunakannya karena harus disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah.Padahal, pasien jamkesmas ataupun jamkesda seperti JKBM sekarang ini harus gratis 100 persen. Puskesmas harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk jasa layanan, jasa sarana dan medis bagi pasien jamkesmas dan jamkesda. Kalau tersedia dana tentu tidak akan menjadi masalah, namun masalah akan timbul ketika anggaran dari kas daerah belum turun dan persediaan sudah tak mencukupi. Puskesmas harus pandai-pandai mengatur keuangannya agar tidak sampai menurunkan kualitas layanannya kepada masyarakat.
       Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perubahan status puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu solusinya. Dengan menjadi BLUD, puskesmas akan lebih leluasa dalam memaksimalkan layanannya kepada masyarakat. Beberapa data yang diminta oleh BPKP untuk bahan kajian antara lain :
1. Peraturan Bupati / Perda tentang Tupoksi Puskesmas/Dinas Kesehatan
2. Pendapatan dan Biaya Puskesmas 3 tahun terakhir 2008 – 2010
3. Struktur organisasi masing-masing Puskesmas
4. Data Pegawai masing-masing puskesmas beserta jabatan dan latar belakang pendidikan
5. Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
6. Kinerja masing-masing puskesmas periode 2008 – 2008 beserta pedoman dan tatacara penilaiannya
7. Laporan Keuangan/prognosa laporan keuangan 2008 – 2010
8. SOP setiap unit layanan di masing-masing puskesmas
9. Bagan alir masing-masing layanan di masing-masing puskesmas
10.Bed Occupancy Rate (BOR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
11.Average Lenght of Stay (ALOS) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
12.Turn Over Interval (TOI) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
13.Bed Turn Over (BTO) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
14.Net Death Rate (NDR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
15.Gross Death Rate (GDR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
16.Pola Tata Kelola masing-masing Puskesmas
17.Rencana Strategis Bisnis masing-masing Puskesmas
18.Bagan alir masing-masing layanan di masing-masing puskesmas
19.Ketentuan mengenai tarif layanan masing Puskesmas
       Penerapan Puskesmas sebagai BLUD tersebut merupakan upaya untuk penanganan secara maksimal terhadap pasien. Selama ini pencairan anggaran operasional puskesmas selalu menunggu dari kas daerah, sehingga tidak bisa dengan leluasa dalam melayani pasien termasuk pasien yang memegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (jamkesda).
       Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sedangkan Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian Negara /lembaga /SKPD/ pemerintah daerah.
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
  • kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
  • kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  • pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  • pola tata kelola;
  • rencana strategis bisnis;
  • laporan keuangan pokok;
  • standar pelayanan minimum; dan
  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
  1. Pemimpin ;
  2. Pejabat keuangan; dan
  3. Pejabat teknis.
Pemimpin sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.