1.
Pengertian
PONED
(Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) merupakan pelayanan untuk
menggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal yang meliputi segi
:
· Pelayanan
obstetric : pemberian oksitosin parenteral, antibiotika perenteral dan sedative
perenteral, pengeluaran plasenta manual/kuret serta pertolongan persalinan
menggunakan vakum ekstraksi/forcep ekstraksi.
· Pelayanan
neonatal : resusitasi untuk bayi asfiksia, pemberian antibiotika parenteral,
pemberian antikonvulsan parenteral, pemberian bic-nat
intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus, pelaksanaan thermal
control untuk mencegah hipotermia dan penganggulangan gangguan pemberian
nutrisi
PONED dilaksanakan
di tingkat puskesmas, dan menerima rujukan dari tenaga atu fasilitas kesehatan
di tingkat desa atau masyarakat dan merujuk ke rumah sakit.
PPGDON (Pertolongan
Pertama pada kegawatdaruratan obstetric dan neonatal).
Kegiatannya adalah
menyelamatkan kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan
pertolongan pertama serta mempersiapkan rujukan. PPGDON dilaksanakan oleh
tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan sesuia dengan kebutuhan
dapat merujuk ke puskesmas mampu PONED atau rumah sakit.
PONEK (Pelayanan
obstetric dan neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu
melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek
obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan
untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan PONEK (Pelayanan
obstetric dan neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu
melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek
obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan untuk
aspek neonatus ditambah dengan kegiatan (tidak berarti perlu NICU) setiap saat.
PONEK dilaksanakan di RS kabupaten/kota dan menerima rujukan dari oleh tenaga
atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan masyarakat atau rumah sakit.
2.
Kebijaksanaan
Ketersediaan pelayanan kegawatdaruratan untuk ibu hamil beserta janinnya sangat
menentukan kelangsungan hidup ibu dan bayi baru lahir. Misalnya, perdarahan
sebagai sebab kematian langsung terbesar dari ibu bersalin perlu mendapat
tindakan dalam waktu kurang dari 2 jam, dengan demikian keberadaan puskesmas
mampu PONED menjadi sangat strategis.
3.
Kriteria
Puskesmas
mampu PONED yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan obstetric dan
neonatal di Kabupaten/ Kota sangat spesifik daerah, namun untuk menjamin
kualitas, perlu ditetapkan beberapa criteria pengembangan :
1. Puskesmas
dengan sarana pertolongan persalinan. Diutamakan puskesmas dengan tempat
perawatan/ puskesmas dengan ruang rawat inap.
2. Puskesmas
sudah berfungsi/ menolong persalinan.
3. Mempunyai
fungsi sebagai sub senter rujukan
· Melayani
sekitar 50.000 – 100.000 penduduk yang tercakup oleh puskesmas (termasuk
penduduk di luar wilayah puskesmas PONED).
· Jarak
tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas biasa ke
puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum setempat,
mengingat waktu pertolongan hanya 2 jam untuk kasus perdarahan.
4. Jumlah
dan jenis tenaga kesehatan yang perlu tersedia, sekurang-kurangnya seorang
dokter dan seorang bidan terlatih GDON dan seorang perawat terlatih PPGDON.
Tenaga tersebut bertempat tinggal di sekitar lokasi puskesmas mampu PONED.
5.
Jumlah dan jenis sarana kesehatan yang perlu tersedia sekurang-kurangnya :
a. Alat dan
obat
b. Ruangan
tempat menolong persalinan
Ruangan ini dapat
memanfaatkan ruangan yang sehari-hari digunakan oleh pengelola program KIA.
ü Luas minimal 3 x 3 m
ü Ventilasi dan penerangan
memenuhi syarat
ü Suasana aseptik bisa
dilaksanakan
ü Tempat tidur minimal dua
buah dan dapat dipergunakan untuk melaksanakan tindakan.
c. Air
bersih tersedia
d. Kamar
mandi/ WC tersedia
6.
Jenis pelayanan yang diberikan dikaitkan dengan sebab kematian ibu yang utama
yaitu : perdarahan, eklampsi, infeksi, partus lama, abortus, dan sebab kematian
neonatal yang utama yaitu : asfiksia, tetanus neonatorum dan hipotermia.
4. Penanggung
jawab
Penanggung jawab puskesmas
mampu PONED adalah dokter.
5. Dukungan
Pihak Terkait
Dalam pengembangan PONED
harus melibatkan secara aktif pihak-pihak
terkait, seperti :
ü Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota
ü Rumah Sakit Kabupaten/ Kota
ü Organisasi Profesi : IBI.
IDAI, POGI, IDI
ü Lembaga swadaya masyarakat
(LSM)
6.
Distribusi PONED
Untuk satu wilayah
kabupaten/ kota minimal ada 4 puskesmas mampu PONED, dengan sebaran yang
merata. Jangkauan pelayanan kesehatan diutamakan gawat darurat obstetric
neonatal (GDON) di seluruh kabupaten/ kota.
7.
Kebijaksanaan PONED
Pada lokasi yang berbatasan
dengan kabupaten/ kota lain, perlu dilakukan kerjasama kedua kabupaten/ kota
terebut.
8.
Pelaksanaan PONED
v Persiapan
pelaksanaan
Dalam tahap ini ditentukan :
ü Biaya operasional PONED
ü Lokasi pelayanan emergensi
di puskesmas
ü Pengaturan petugas dalam
memberikan pelayanan gawat darurat obstetric neonatal.
ü Format-format
-
Rujukan
-
Pencatatan dan pelaporan (Kartu Ibu, Partograf, dll)
v Sosialisasi
Dalam pemasaran social ini
yang perlu diketahui oleh masyarakat antara lain adalah jenis pelayanan yang
diberikan dan tariff pelayanan. Pemasaran social dapat dlaksanakan antara lain
oleh petugas kesehatan dan sector terkait, dari tingkat kecamatan sampai ke
desa, a.l dukun/ kader dan satgas GSI melalui berbagai forum yang ada seperti
rapat koordinasi tingkat kecamatan/ desa, lokakarya mini dan kelompok pengajian
dan lain-lainnya.
v Alur pelayanan di puskesmas
mampu PONED
Setiap kasus emergensi yang
datang ke puskesmas mampu PONED harus langsung ditangani, setelah itu baru pengurusan
administrasi (pendaftaran, pembayaran → alur pasien.
Pelayanan gawat darurat
obstetric dan neonatal yang diberikan harus mengikuti prosedur tetap (protap).
9. PENCATATAN
Dalam
pelaksanaan PONED ini, diperlukan pencatatan yang akurat baik ditingkat
Kabupaten/ Kota (RS PONED) maupun di tingkat puskesmas.
Format-format yang
digunakan adalah yang sudah baku seperti :
a) Pencatatan
System Informasi manajemen Puskesmas (SP2PT)
b) KMS ibu
hamil/ buku KIA
c) Register
Kohort Ibu dan Bayi
d) Partograf
e) Format-format
AMP
1) Tingkat
Puskesmas
· Formulir
Rujukan maternal dan Neonatal (Form R)
Formulir ini dipakai oleh
puskesmas, bidan di desa maupun bidan swasta, untuk merujuk kasus ibu maupun
neonatus.
· Formulir
Otopsi Verbal Maternal dan Neonatal (Form OM dan OP).
Form OM digunakan untuk
otopsi verbal ibu hamil/ bersalin/nifas yang meninggal. Sedangkan Form OP
digunakan untuk otopsi verbal bayi baru lahir yang meninggal. Untuk mengisi
formulir tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh
petugas puskesmas.
2) Tingkat
Rumah Sakit
· Formulir
Maternal dan Neonatal (Form MP)
Formulir ini mencatat data
dasar semua ibu bersalin/ nifas dan bayi baru lahir yang masuk ke RS.
Pengisiannya dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
· Formulir
Medical Audit (Form MA)
Form ini dipakai untuk
menulis hasil/ kesimpulan data dari audit maternal dan audit neonatal. Yang
mengisi formulir ini adalah dokter yang bertugas di bagian kebidanan dan
kandungan (untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus anak neonatal).
10.
PELAPORAN
Pelaporan
hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan format yang
terdapat pada buku pedoman AMP, yaitu :
a) Laporan
dari RS Kabupaten/ Kota ke Dinkes Kabupaten/ kota (Form RS)
· Laporan
bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian (serta sebab
kematian) ibu dan bayi baru lahir.
· Laporan
dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten/ Kota (Form Puskesmas).
· Laporan
bulanan ini berisi informasi yang sama seperti diatas dan jumlah kasus
yang dirujuk ke RS Kabupaten/ Kota.
b) Laporan
dari Dinkes kabupaten/ Kota ke tingkat propinsi/ Dinkes Propinsi. Laporan
triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan neonatal yang ditangani
oleh RS kabupaten/ Kota dan puskesmas, serta tingkat kematian dari tiap jenis
komplikasi/ gangguan.
11.
PEMANTAUAN
Pemantauan dilakukan oleh institusi yang berada secara fungsional satu tingkat diatasnya
secara berjenjang dalam satu kesatuan system.
Hasil pemantauan harus
dimanfaatkan oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk
melakukan perbaikan serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui :
· Pemanfaatan
laporan
Laporan yang diterima
bermanfaat untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
· Umpan
Balik
Hasil analisa laporan
dikirimkan sebagai umpan balik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota ke RS PONEK dan Puskesmas PONED atau disampaikan
melalui pertemuan Review Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di
Kabupaten/ Kota dengan melibatkan ketiga unsur pelayanan kesehatan tersebut
diatas. Umpan balik dikirimkan kembali dengan tujuan untuk melakukan tindak
lanjut terhadap berbagai masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PONED/ PONEK.
12.
EVALUASI
Evaluasi
pelaksanaan pelayanan PONEK/ PONED dilakukan secara berjenjang dan dilaksanakan
pada setiap semester dalam bentuk evaluasi tengah tahun dan akhir tahun. Kegiatan
evaluasi dilakuan melalui pertemuan evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak.Hasil
evaluasi disampaikan melalui Pertemuan Pemantapan Sistem Rujukan kepada pihak
yang terkait baik lintas program maupun lintas sektoral dalam untuk dapat
dilakukan penyelesaian masalah dan rencana tindak lanjut.
Beberapa aspek yang
dievaluasi antara lain :
· Masukan
(input)
o Tenaga
o Dana
o Sarana
o Obat dan
alat
o Format
pencatatan dan pelaporan
o Prosedur
Tetap PONED/ PONEK
o Jumlah
dan kualitas pengelolaan yang telah dilakukan termasuk Case Fatality Rate
· Proses
o Kualitas
pelayanan yang diberikan
o Kemampuan,
ketrampilan dan kepatuhan tenaga pelaksana pelayanan terhadap Prosedur Tetap PONED/
PONEK
o Frekuensi
pertemuan Audit maternal Perinatal di Kabupaten/ Kota dalam satu tahun
· Keluaran
(output)
o Kuantitas
-
Jumlah dan jenis kasus PONED/ PONEK yang dilayani
-
Proporsi kasus terdaftar dan rujukan baru kasus PONED/ PONEK di
tingkat RS Kabupaten/ Kota
o Kualitas
-
Case Fatality Rate
-
Proporsi jenis morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar