Senin, 02 September 2013

MEWUJUDKAN PUSKESMAS SEBAGAI BLUD ( BADAN LAYANAN UMUM DAERAH )

      


       Pengembangan puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Harus diakui, selama ini banyak pihak mengeluhkan pelayanan di puskesmas kurang lancar, karena permasalahan dana operasional.
       Hal ini terjadi karena Puskesmas harus menyetorkan dahulu pendapatannya ke kas daerah, baru kas daerah mengucurkan dana operasional dan uang jasa setelah melalui proses penganggaran. Kondisi ini memunculkan masalah karena kebutuhan dana operasional di puskesmas adalah harian, sedangkan pencairan anggaran dari kas daerah adalah bulanan. Sehingga, puskesmas sering mengalami kekosangan dana dan layanan menjadi terganggu. Kalaupun ada uang dari pendapatan jasa layanan, puskesmas tidak berani menggunakannya karena harus disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah.Padahal, pasien jamkesmas ataupun jamkesda seperti JKBM sekarang ini harus gratis 100 persen. Puskesmas harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk jasa layanan, jasa sarana dan medis bagi pasien jamkesmas dan jamkesda. Kalau tersedia dana tentu tidak akan menjadi masalah, namun masalah akan timbul ketika anggaran dari kas daerah belum turun dan persediaan sudah tak mencukupi. Puskesmas harus pandai-pandai mengatur keuangannya agar tidak sampai menurunkan kualitas layanannya kepada masyarakat.
       Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perubahan status puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu solusinya. Dengan menjadi BLUD, puskesmas akan lebih leluasa dalam memaksimalkan layanannya kepada masyarakat. Beberapa data yang diminta oleh BPKP untuk bahan kajian antara lain :
1. Peraturan Bupati / Perda tentang Tupoksi Puskesmas/Dinas Kesehatan
2. Pendapatan dan Biaya Puskesmas 3 tahun terakhir 2008 – 2010
3. Struktur organisasi masing-masing Puskesmas
4. Data Pegawai masing-masing puskesmas beserta jabatan dan latar belakang pendidikan
5. Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
6. Kinerja masing-masing puskesmas periode 2008 – 2008 beserta pedoman dan tatacara penilaiannya
7. Laporan Keuangan/prognosa laporan keuangan 2008 – 2010
8. SOP setiap unit layanan di masing-masing puskesmas
9. Bagan alir masing-masing layanan di masing-masing puskesmas
10.Bed Occupancy Rate (BOR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
11.Average Lenght of Stay (ALOS) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
12.Turn Over Interval (TOI) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
13.Bed Turn Over (BTO) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
14.Net Death Rate (NDR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
15.Gross Death Rate (GDR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
16.Pola Tata Kelola masing-masing Puskesmas
17.Rencana Strategis Bisnis masing-masing Puskesmas
18.Bagan alir masing-masing layanan di masing-masing puskesmas
19.Ketentuan mengenai tarif layanan masing Puskesmas
       Penerapan Puskesmas sebagai BLUD tersebut merupakan upaya untuk penanganan secara maksimal terhadap pasien. Selama ini pencairan anggaran operasional puskesmas selalu menunggu dari kas daerah, sehingga tidak bisa dengan leluasa dalam melayani pasien termasuk pasien yang memegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (jamkesda).
       Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sedangkan Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian Negara /lembaga /SKPD/ pemerintah daerah.
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
  • kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
  • kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  • pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  • pola tata kelola;
  • rencana strategis bisnis;
  • laporan keuangan pokok;
  • standar pelayanan minimum; dan
  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
  1. Pemimpin ;
  2. Pejabat keuangan; dan
  3. Pejabat teknis.
Pemimpin sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.







Jumat, 09 Agustus 2013

KAMI DARI PUSKESMAS SUNGAI LULUT, SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434H 2013M  MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN


PUSKESMAS SUNGAI LULUT

PUSKESMAS SUNGAI LULUT


      Puskesmas Sungai lulut yang berada di Kelurahan Sungai Lulut , termasuk wilayah dari Kecamatan Sungai Tabuk . Kecamatan Sungai Tabuk mempunyai tiga Puskersmas induk, yaitu Puskesmas Sungai Tabuk , Puskesmas Lok baintan serta Puskesmas Sungai Lulut sendiri. Puskesmas Sungai Lulut  yang dulunya merupakan salah satu Puskesmas Pembantu dari Puskesmas Sungai Tabuk. Sejak pada tahu 2005 resmi dijadikan Puskesmas Induk Sungai Lulut. Letak Kelurahan Sungai Lulut berbatasan langsung dengan wilayah Kotamadya Banjarmasin, jadi dengan sendirinya pelayanan kesehatan dasar yang dilakukan pada Puskesmas Sungai Lulut meliputi palayanan masyarakat dalam dan luar wilayah. Jarak wilayah Puskesmas Sungai Lulut dari ibu kota Kecamatan sekitar 9 km, dari ibukota kabupaten sekitar 40 km serta jarak dari ibukota Propinsi sekitar 9 km.
Puskesmas Sungai Lulut memiliki batas-batas wilayah dengan daerah lain sebagai berilkut :
a. Sebellah utara          :  berbatasan dengan wil Kotamadya Banjarmasin
b. Sebelah Timur         :  berbatasan dengan desa wil kerja Puskesmas Lok baintan
c. Sebelah Selatan       :  berbatasan dengan desa wil kerja Puskesmas Sungai Tabuk
d.Sebelah Barat           :  berbatasan dengan wilayah kotamadya Banjarmasin.

            Puskesmas Sungai Lulut mempunyai tiga desa wilayah kerja yaitu Kelurahan Sungai lulut, Desa Sungai Tanipah dan Desa Sungai Bakung, yang keadaan geografinya sebagian besar adalah perairan berupa sungai besar dan kecil, sebagian kecil berupa dataran tanah rendah dan rawa-rawa.
Prasarana transportasi yang ada untuk menghubungkan Puskesmas Sungai Lulut ke tiga desa wilayah kerjanya tersebut adalah berupa :
a. Jalan darat   :
    Terdiri atas jalan kecamatan dan jalan desa, sebagian besar jalan tersebut belun ber aspal, denmgan menggunakan alat transportasi roda empat dan roda dua.
b. Jalan sungai :
    Jalan sungai merupakan sarana ternsportasi yang sering digunakan masyarakat selain jalan darat dengan menggunakan alat transportasi kelotok (perahu bermotor) dan jukung (sampan kecil)
Sedangkan jaraak dari Puskesmas Sungai Lulut ke tiga Wilayah kerja Terbut adalah :
1.Kelurahan Suingai lulut         : 0 km
2.Desa Sungai Bakung            :1 km
3.Desa Sungai Tandipah        : 2 km

SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS SUNGAI LULUT


ARTIKEL KONSEP DASAR PUSKESMAS

A. Pengertian
Pusat pengembangan pembinaan dan pelayanan kesehatan dalam pembangunan kesehatan masyarakat.
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) kesehatan Kab/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan.

B. Tujuan
Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas.

C. Visi dan Misi Puskesmas Sungai Lulut
Visi
Terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan didukung pelayanan kesehatan yang memadai dalam rangka menghadapi era globalisasi.
Misi

1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2. Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana.
3. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas.
4. Menuju Puskesmas swadaya.
5. Mewujudkan Puskesmas sayang keluarga.

D. Fungsi
1. Pusat pembangunan berwawasan kesehatan.
2. Pusat pemberdayaan keluarga oleh masyarakat.
3. Pusat yayasan kesehatan suami istri.

E. Upaya Puskesmas
1. Upaya kesehatan wajib “BASIC SIX”
  -Upaya promosi kesehatan
  -Upaya kesehatan lingkungan
  -Upaya kesehatan ibu, anak dan KB
  -Upaya perbaikan gizi
  -Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
  -Upaya pengobatan dasar
2. Upaya kesehatan pengembangan

Disesuaikan dengan masalah dan kemampuan setempat. Upaya latihan (medis dan kesehatan masyarakat) dan upaya pencatatan pelaporan merupakan kegiatan penunjang setiap upaya wajib atau pengembangan.

3. Azas penyelenggaraan puskesmas
 Azas pertanggung jawaban wilayah
 Azas pemberdayaan masyarakat
     Azas keterpaduan
- Lintas program
- Lintas sektoral
       Asaz rujukan
- Rujukan medis
- Rujukan kesehatan masyarakat