Minggu, 24 Agustus 2014

Pertemuan Perencanaan Bantuan Operasional Kesehatan


        Pertemuan perencanaan bantuan operasional kesehatan ( BOK ) kota Banjarbaru dan Banjar tingkat propinsi Kalimantan Selatan, tahun 2014 di hotel montana tanggal 19-20 Agustus 2014, BanjarBaru, kegiatan ini sering di lakukan dengan agenda perencanaan BOK tahun 2015, pembukaan dilakukan oleh kepala dinas kota Banjarbaru, latar belakang. Puskesmas ujung tombak dari pelayanan kesehatan guna meningkatkan MGs sasaran tahun2015 dan meningkatkan standar pelayanan minimal, maka untuk diperlukan perencanaan dan meningkatkanpenyelenggaraan BOK. Berikut penyampaian materi
Kebijakan program kab/kota Oleh drg.Agus widjaya,MHA.

      Pada pertemuan tersebut juga  di sampaikan permasalahan dari pelaksanaan BOKdinas kesehatan Kabupaten Banjar yaitu,
1. Penyerapan dana puskesmas masih sangat rendah yaitu 35.09% padahal sudah memasuki triwulan III
2. Penyerapan dana menajemen Kabupaten juga sangat rendah di karenakan ada beberapa kegiatan yang belum bisa kita laksanakan menunggu revisi DIPA.
3. Pelaporan masih belum berjalan dengan baik, dimana masih ada Puskesmas yang tidak menyampaikan laporanya setiap bulan.
4. POA Puskesmas tidak di sampaikan setiap bulan ke TIM BOK Kabupaten.
5. Puskesmas terlambat menyelesaiakan pertanggungjawaban sehingga menghambat pencairan dana berikutnya.

Pemecahan Masalah

1          .        Melakukan bimbingan teknis ke Puskesmas

  1. Puskesmas harus mempunyai batas waktu yang  jelas dalam penyeleseian SPJ nya, sehingga tidak menghambat pencaiaran berikut nya.
  2. Tim verifikator Kabupaten juga harus mempunyai batas waktu yang jelas dalam memverifikasi SPJ Puskesmas.
  3. Melakukan desk dengan pengelola keuangan Puskesmas untuk mengatasi masalah yang ada.
  4. Melaksanakan pertemuan bagi pengelola keuangan Puskesmas khusus membahas mengenai tata cara pertangungjawaban keuangan baik itu SPJ, pembukuan keuangan, pajak dll.










Seri Tanaman Obat Daun Insulin untuk Pengobatan Diabetes Mellitus 2

Daun Insulin untuk Pengobatan Diabetes Mellitus 2


Mengapa Tanaman Obat?
Tanaman obat  merupakan warisan budaya asli Indonesia. Tanaman obat yang dimanfaatkan untuk mengobati penyakit berdasarkan pengalaman disebut sebagai jamu. Jamu sebagai obat tradisional memiliki beberapa keunggulan yaitu harga terjangkau, memiliki formulasi bahan kimia lebih rendah sehingga lebih aman digunakan, dan mengobati langsung ke akar penyakit.
Indonesia kaya akan tanaman obat dan salah satu tanaman obat yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan penyakit yaitu tanaman daun insulin yang memiliki nama ilmiah Tithonia diversifolia. Tanaman ini dimanfaatkan daunnya untuk dijadikan jamu paitan karena rasanya sangat pahit. Jamu paitan daun Tithonia dipercaya ampuh untuk mengobati penyakit berbahaya diabetes mellitus. Kandungan zat dalam daun Tithonia dapat menurunkan kandungan gula darah. Karena kegunaan inilah tanaman ini dijuluki sebagai daun insulin.

Sekilas Diabetes Mellitus 
Penderita diabetes di Indonesia terus mengalami lonjakan dari tahun ke tahun. Jumlah penderita diabetes di Indonesia saat ini mencapai angka 8.000.000 orang dan merupakan peringkat keempat di dunia (berdasarkan data statistik penderita diabetes WHO) setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Jika tidak ditangani secara serius diperkirakan sebesar 22.000.000 jiwa penduduk Indonesia akan mengidap diabetes pada tahun 2030.
Diabetes bukan penyakit baru tetapi sudah ada sejak 1552 SM. Nama diabetes mellitus sendiri diberikan oleh seorang penulis bernama Aretaeu pada tahun 200 SM. Diabetes artinya mengalir terus dan mellitus artinya manis sehingga lebih dikenal sebagai penyakit kencing maning. Diabetes mellitus disebabkan karena adanya penurunan hormon insulin yang diproduksi oleh kelenjar pankreas. Penurunan hormon insulin mengakibatkan gula yang dikonsumsi tubuh tidak dapat diproses secara sempurna, sehingga kadar gula dalam darah meningkat. Kadar gula darah normal yaitu <110 mg/dl sewaktu puasa atau <140 mg/dl 2 jam setelah makan. Dikatakan menderita penyakit apabila kadar gula darah >126 mg/dl  sewaktu puasa atau   >200 mg/dl setelah 2 jam makan.
Diabetes mellitus dibagi menjadi dua tipe yaitu diabetes mellitus tipe 1 dan tipe 2. Diabetes tipe 1 adalah kondisi dimana hormon insulin yang dihasilkan kurang atau tidak ada sama sekali. Diabetes mellitus tipe 1 ditemukan pada mereka yang berusia muda dan merupakan bawaan genetik. Diabetes mellitus tipe 2 merupakan kondisi dimana tubuh mampu menghasilkan hormon insulin tetapi reseptor terhadap hormon insulin tidak bekerja dengan baik. Diabetes mellitus tipe 2 ini kebanyakan diakibatkan karena obesitas, gaya hidup dan pola makan yang tidak sehat. Adapun ciri - ciri seseorang terkena diabetes mellitus yaitu:
1. Terjadi penurunan berat badan tanpa sebab
2. Frekuensi buang air kecil meningkat
3. Penglihatan kabur
3. Sering haus
4. Lesu dan kurang tenaga

Sekilas Tanaman Daun Insulin 
Tanaman daun insulin memiliki nama ilmiah Tithonia diversifolia. Tanaman ini berasal dari meksiko. Nama lokal untuk tanaman ini yaitu rondo semoyo, kembang bulan, kayu paik, kipait dan harsaga. Sebagian masyarakat menyebutnya tanaman paitan karena tangan akan terasa pahit jika memegang daun tanaman ini. Tanaman ini jarang sekali dibudidayakan dengan sengaja melainkan hanya digunakan sebagai tanaman pagar. Tanaman ini juga banyak tumbuh liar di pinggir sungai atau pekarangan. Tanaman yang dikenal sebagai Mexican Sunflowe ini memiliki ciri berdaun menjari, batang berkayu dengan tinggi 1 meter dan memiliki bunga berwarna kuning menyerupai bunga matahari.
Tanaman daun insulin ini memang masih kurang dikenal oleh masyarakat. Berdasarkan pengamatan saya, kebanyakan orang menanam daun insulin di halaman rumah merupakan keluarga penderita diabetes. Diluar negri tanaman ini populer dengan sebutan mexican sunflower dan biasa digunakan sebagai antidiabetes dan anti virus oleh masyarakat taiwan. Di negara Kenya tanaman ini digunakan untuk mengatasi gangguan pencernaan. Sementara di Nigeria, tanaman daun insulin ini biasa digunakan oleh masyarakat untuk obat malaria, liver, dan radang tenggorokan.




Bukti ilmiah
Penelitian mengenai tanaman daun insulin ini memang belum banyak di lakukan di Indonesia. Beberapa penelitian di lakukan di luar negri seperti yang dilakukan oleh Toshihiro Miura dkk dari Departement of Clinical Nutrition, Suzuka University of Medical Science, Jepang pada tahun 2005. Riset ini dilakukan dengan memberikan ekstrak ethanol daun Tithonia pada tikus penderita Diabetes Mellitus 2 yang memiliki berat badan 20 – 25 gram. Konsentrasi larutan yang digunakan yaitu 100 mg/kg, 500 mg/kg, dan 1.500 mg/kg berat badan. Sebagai kontrol digunakan tikus yang diberi air destilasi 20 ml/kg. Kadar gula darah dalam tubuh tikus diukur setiap minggu. Hasil penelitian menunjukan bahwa kadar gula darah tikus yang diberi ekstrak etanol Tithonia mengalami penurunan kadar gula darah secara signifikan. Semakin tinggi konsentrasi ekstrak etanol semakin tinggi pula penuruanan kadar gula darah. Pada konsentrasi ekstrak etanol 1.500 mg/kg mampu menurunkan kadar gula darah tikus yang semula 509±22 mg/dl menjadi 340±14 mg/dl 7 jam pasca perlakuan. Sedangkan pada tikus kontrol  kadar gula darahnya tetap.
Cara membuat  jamu daun insulin
Cara membuat jamu daun insulin sangatlah mudah, yaitu:
1. Ambil 10 lembar daun insulin (bisa daun segar ataupun daun yang sudah kering)
2. Rebus dalam 4 gelas air 
3. Biarkan rebusan sampai tersisa 3 gelas
4. Diminum saat hangat atau dingin. Ampas sisa rebusan dapat direbus kembali hingga warna bening.

Untuk penyembuhan jamu daun insulin dapat konsumsi 3x sehari (setiap minum 1 gelas). Jika gula darah sudah turun frekuensi konsumsi jamu bisa dikurangi menjadi 2x sehari dan 1x sehari. Rutin memeriksakan kadar gula darah sangat penting dilakukan untuk mengontrol gula darah. Pengobatan diabetes mellitus dengan jamu daun insulin juga harus dibarengi dengan diet gula.
Pengalaman pribadi
Pada bulan Februari 2013, ibu kandung saya (48 tahun) didiagnonis menderita Diabetes Tipe 2 dan dirawat di rumah sakit swasta di Kebumen, Jawa Tengah. Gula darah naik hingga mencapai angka 590. Angka ini tentunya sangat tinggi dan bisa menyebabkan koma diabetik. Penurunan gula darah dilakukan dengan penyuntikan insulin oleh dokter setiap 1 jam sekali dan pengecekan berkala setiap 3 jam. Jika gula darah belum turun dilakukan lagi penyuntikan setiap satu jam sekali serta pengecekan berkala setiap 3 jam dan begitu seterusnya. Dalam satu hari penyuntikan insulin bisa mencapai 16x. Pengobatan yang sangat ekstrem menurut saya. Penyuntikan insulin dihentikan setelah gula darah turun menjadi 356 dan diperbolehkan rawat jalan. Angka 356 tentu saja masih tinggi mengingat gula darah normal di bawah angka 140. Diet karbohidrat dilakukan selama rawat jalan dibarengi dengan pengobatan oral. Tiga hari setelah rawat jalan dilakukan  pengecekan kadar gula darah dan hasilnya turun menjadi 325. Angka ini tentu saja masih tergolong tinggi.
Selama rawat jalan, banyak informasi mengenai pengobatan herbal diabetes dengan daun insulin. Informasi ini didapat dari teman dan kerabat yang memiliki penyakit diabetes. Pengobatan dengan herbal daun insulin ini mulai dilakukan oleh ibu saya setelah mendapatkan daun insulin dari toko obat herbal di Yogyakarta. Jamu daun insulin dikonsumsi rutin 3x dalam sehari. Pada hari kedua mulai dirasakan perubahan kondisi fisik yang terasa lebih segar dan lebih baik. Setelah tiga hari konsumsi jamu daun insulin dilakukan pengecekan kadar gula darah dan hasilnya sangat luar biasa yaitu kadar gula darah turun menjadi 185. Hasil yang sangat menggembirakan. Pengobatan dilakukan secara rutin selama dua minggu hingga kadar gula menjadi 135. Pengontrolan gula darah tetap dilakukan dengan diet gula dan cek rutin kadar gula darah. Konsumsi jamu daun insulin menjadi 1x sehari untuk pencegahan kenaikan kadar gula darah. Selama pengobatan herbal dengan jamu daun insulin, pengobatan dengan obat dokter dihentikan. 

Tidak Perlu Ragu
Pengalaman pribadi ini merupakan salah satu dari banyak bukti penyembuhan diabetes dengan daun insulin. Hal ini merupakan bukti bahwa penggunaan obat herbal tidak hanya bisa dijadikan obat alternatif, melainkan dapat dijadikan obat pilihan yang menjanjikan. Kasus yang dialami Ibu saya merupakan satu dari sekian banyak bukti keampuhan obat herbal. 
Sebagai warga Indonesia yang menghargai budaya, maka kita wajib melestarikan jamu sebagai warisan bangsa. Masyarakat tidak perlu takut untuk mengkonsumsi obat herbal karena lebih minim efek. Harga yang ditawarkanpun jauh lebih terjangkau. Jika obat herbal masih dilihat sebelah mata karena harga yang murah itu merupakan pola pikir yang salah. Obat bukan perkara harga tapi perkara manfaat. Indonesia kaya akan tanaman obat dan tanaman obat sangat mudah dijumpai. Obat herbal ada bukan juga untuk mematikan dunia kedoteran dan farmasi. Disinilah letak kekuatan obat herbal. Sama - sama bekerja untuk saling menguatkan. Karena pengobatan adalah pilihan. Dan konsumsi obat herbal dapat menjadi pilihan keluarga Indonesia serta dapat mendukung upaya Indonesia untuk membawa Jamu Sebagai Warisan dan Budaya Indonesia ke kancah dunia melalui UNESCO.


Minggu, 06 Juli 2014

Kegiatan Poned

Kunjungan Kepala Dinas ke Puskesmas Sungai lulut


Siaran Radio tentang Program Poned di Radio Pemerintah Kab. Banjar


Kegiatan Posyandu dan Pusling dengan angkutan Klotok

PUSKESMAS SUNGAI LULUT SEBAGAI PUSKESMAS PONED


TUGAS PUSKESMAS PONED

Menerima rujukan dari fasilitas rujukan di jejaring Puskesmas di wilayah kecamatan Sungai Tabuk Melakukan pelayanan kegawatdaruratan obstetrik neonatal sebatas wewenang Melakukan rujukan kasus secara aman ke rumah sakit dengan penanganan pra hospital.

SYARAT PUSKESMAS PONED

Pelayanan buka 24  jam
Mempunyai Dokter, bidan, perawat  terlatih PONED dan siap melayani 24 jam
Tersedia alat transportasi siap 24  jam
Mempunyai hubungan kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat dan Dokter Spesialis Obgyn dan spesialis anak sebagai Konsultan medis

DATA FASILITAS SARANA/ PRASARANA PENDUKUNG   JASA PELAYANAN

Penderita Umum mengunakan tarif pelayanan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS
Untuk keluarga miskin, jasa pelayanan dibebankan pada Jamkesmas dan BPJS
Jasa petugas dibebankan pada pengembalian Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dihitung berdasarkan ship jaga.
Pemeliharaan ruangan dibebankan pada Operasional Puskesmas Sungai Lulut dari APBD kabupaten Banjar

PERALATAN

Bantuan  dari DAK Kabupaten Banjar tahun 2014
Meubelier diambilkan dari sarana Puskesmas
                                                                             
PROYEKSI SUMBER DANA
PELAKSANAAN KEGIATAN PONED

Telah menjalankan pelayanan  PONED terintegrasi dengan UGD 24  UGD tidak hanya melakukan pelayanan emergensi/ gawat darurat saja, juga kasus-kasus  kebidanan dan penyakit umum lainnya
Petugas pelaksana :
Dokter umum  2 orang
Bidan  8 orang
Perawat
Petugas yang telah mendapat pelatihan PONED :
Dr.Wiwin Sulistiowati
Amiliati, Amd.Keb
Tersedia apotik pelengkap
Tersedia alat transportasi yang siap ditempat selama 24  jam  ( mobil Pusling tahun pembuatan 2010 )
Telah mempunyai hubungan kerjasama yang baik  dengan Bagian Kebidanan RSUD Ulin dan RSUD Ratu Zalecha dan sebagai rujukan
Telah mempunyai hubungan kerjasama yang baik  dengan Dokter Spesialis Obgyn dan spesialis anak sebagai Dokter Rujukan

Jumat, 04 Juli 2014

PONED PUSKESMAS SUNGAI LULUT

Ruang VK

                                   Ruang jaga Bidan


 Ruang Persalinan


 Ruang Bayi


                                          Ruang UGD 

Minggu, 27 Oktober 2013

1.     
Pengertian
PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) merupakan pelayanan untuk menggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal yang meliputi segi :
·               Pelayanan obstetric : pemberian oksitosin parenteral, antibiotika perenteral dan sedative perenteral, pengeluaran plasenta manual/kuret serta pertolongan persalinan menggunakan vakum ekstraksi/forcep ekstraksi.
·               Pelayanan neonatal : resusitasi untuk bayi asfiksia, pemberian antibiotika parenteral, pemberian antikonvulsan parenteral, pemberian bic-nat intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus, pelaksanaan thermal control untuk mencegah hipotermia dan penganggulangan gangguan pemberian nutrisi

PONED dilaksanakan di tingkat puskesmas, dan menerima rujukan dari tenaga atu fasilitas kesehatan di tingkat desa atau masyarakat dan merujuk ke rumah sakit.

PPGDON (Pertolongan Pertama pada kegawatdaruratan obstetric dan neonatal).
Kegiatannya adalah menyelamatkan kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan pertolongan pertama serta mempersiapkan rujukan. PPGDON dilaksanakan oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan sesuia dengan kebutuhan dapat merujuk ke puskesmas mampu PONED atau rumah sakit.

PONEK  (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan PONEK  (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan (tidak berarti perlu NICU) setiap saat. PONEK dilaksanakan di RS kabupaten/kota dan menerima rujukan dari oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan masyarakat atau rumah sakit.

2.      Kebijaksanaan
         Ketersediaan pelayanan kegawatdaruratan untuk ibu hamil beserta janinnya sangat menentukan kelangsungan hidup ibu dan bayi baru lahir. Misalnya, perdarahan sebagai sebab kematian langsung terbesar dari ibu bersalin perlu mendapat tindakan dalam waktu kurang dari 2 jam, dengan demikian keberadaan puskesmas mampu PONED menjadi sangat strategis.

3.      Kriteria
Puskesmas mampu PONED yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan obstetric dan neonatal di Kabupaten/ Kota sangat spesifik daerah, namun untuk menjamin kualitas, perlu ditetapkan beberapa criteria pengembangan :
1.      Puskesmas dengan sarana pertolongan persalinan. Diutamakan puskesmas dengan tempat perawatan/ puskesmas dengan ruang rawat inap.
2.      Puskesmas sudah berfungsi/ menolong persalinan.
3.      Mempunyai fungsi sebagai sub senter rujukan
·         Melayani sekitar 50.000 – 100.000 penduduk yang tercakup oleh puskesmas (termasuk penduduk di luar wilayah puskesmas PONED).
·         Jarak tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan puskesmas biasa ke puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan transportasi umum setempat, mengingat waktu pertolongan hanya 2 jam untuk kasus perdarahan.
4.      Jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang perlu tersedia, sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang bidan terlatih GDON dan seorang perawat terlatih PPGDON. Tenaga tersebut bertempat tinggal di sekitar lokasi puskesmas mampu PONED.
5.   Jumlah dan jenis sarana kesehatan yang perlu tersedia sekurang-kurangnya :
a.       Alat dan obat
b.      Ruangan tempat menolong persalinan
Ruangan ini dapat memanfaatkan ruangan yang sehari-hari digunakan oleh pengelola program KIA.
ü  Luas minimal 3 x 3 m
ü  Ventilasi dan penerangan memenuhi syarat
ü  Suasana aseptik bisa dilaksanakan
ü  Tempat tidur minimal dua buah dan dapat dipergunakan untuk   melaksanakan tindakan.
c.       Air bersih tersedia
d.      Kamar mandi/ WC tersedia
6.   Jenis pelayanan yang diberikan dikaitkan dengan sebab kematian ibu yang utama yaitu : perdarahan, eklampsi, infeksi, partus lama, abortus, dan sebab kematian neonatal yang utama yaitu : asfiksia, tetanus neonatorum dan hipotermia.

4.      Penanggung jawab
Penanggung jawab puskesmas mampu PONED adalah dokter.

5.      Dukungan Pihak Terkait
Dalam pengembangan PONED harus melibatkan secara aktif pihak-pihak
terkait, seperti :
ü  Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
ü  Rumah Sakit Kabupaten/ Kota
ü  Organisasi Profesi : IBI. IDAI, POGI, IDI
ü  Lembaga swadaya masyarakat (LSM)

6.      Distribusi PONED
Untuk satu wilayah kabupaten/ kota minimal ada 4 puskesmas mampu PONED, dengan sebaran yang merata. Jangkauan pelayanan kesehatan diutamakan gawat darurat obstetric neonatal (GDON) di seluruh kabupaten/ kota.

7.      Kebijaksanaan PONED
Pada lokasi yang berbatasan dengan kabupaten/ kota lain, perlu dilakukan kerjasama kedua kabupaten/ kota terebut.

8.      Pelaksanaan PONED
v  Persiapan pelaksanaan
      Dalam tahap ini ditentukan :
ü  Biaya operasional PONED
ü  Lokasi pelayanan emergensi di puskesmas
ü  Pengaturan petugas dalam memberikan pelayanan gawat darurat obstetric neonatal.
ü  Format-format
-     Rujukan
-     Pencatatan dan pelaporan (Kartu Ibu, Partograf, dll)

v  Sosialisasi
Dalam pemasaran social ini yang perlu diketahui oleh masyarakat antara lain adalah jenis pelayanan yang diberikan dan tariff pelayanan. Pemasaran social dapat dlaksanakan antara lain oleh petugas kesehatan dan sector terkait, dari tingkat kecamatan sampai ke desa, a.l dukun/ kader dan satgas GSI melalui berbagai forum yang ada seperti rapat koordinasi tingkat kecamatan/ desa, lokakarya mini dan kelompok pengajian dan lain-lainnya.
v  Alur pelayanan di puskesmas mampu PONED
Setiap kasus emergensi yang datang ke puskesmas mampu PONED harus langsung ditangani, setelah itu baru pengurusan administrasi (pendaftaran, pembayaran alur pasien.
Pelayanan gawat darurat obstetric dan neonatal yang diberikan harus mengikuti prosedur tetap (protap).

9.      PENCATATAN
Dalam pelaksanaan PONED ini, diperlukan pencatatan yang akurat baik ditingkat Kabupaten/ Kota (RS PONED) maupun di tingkat puskesmas.
Format-format yang digunakan adalah yang sudah baku seperti :
a)      Pencatatan System Informasi manajemen Puskesmas (SP2PT)
b)      KMS ibu hamil/ buku KIA
c)      Register Kohort Ibu dan Bayi
d)     Partograf
e)      Format-format AMP
1)            Tingkat Puskesmas
·         Formulir Rujukan maternal dan Neonatal (Form R)
Formulir ini dipakai oleh puskesmas, bidan di desa maupun bidan swasta, untuk merujuk kasus ibu maupun neonatus.
·         Formulir Otopsi Verbal Maternal dan Neonatal (Form OM dan OP).
Form OM digunakan untuk otopsi verbal ibu hamil/ bersalin/nifas yang meninggal. Sedangkan Form OP digunakan untuk otopsi verbal bayi baru lahir yang meninggal. Untuk mengisi formulir tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh petugas puskesmas.
2)            Tingkat Rumah Sakit
·         Formulir Maternal dan Neonatal (Form MP)
Formulir ini mencatat data dasar semua ibu bersalin/ nifas dan bayi baru lahir yang masuk ke RS. Pengisiannya dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
·         Formulir Medical Audit (Form MA)
Form ini dipakai untuk menulis hasil/ kesimpulan data dari audit maternal dan audit neonatal. Yang mengisi formulir ini adalah dokter yang bertugas di bagian kebidanan dan kandungan (untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus anak neonatal).

10.       PELAPORAN
Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan format yang terdapat pada buku pedoman AMP, yaitu :
a)      Laporan dari RS Kabupaten/ Kota ke Dinkes Kabupaten/ kota (Form RS)
·         Laporan bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian  (serta sebab kematian) ibu dan bayi baru lahir.
·         Laporan dari puskesmas ke Dinkes Kabupaten/ Kota (Form Puskesmas).
·      Laporan bulanan ini berisi informasi yang sama seperti diatas dan jumlah  kasus yang dirujuk ke RS Kabupaten/ Kota.
b)      Laporan dari Dinkes kabupaten/ Kota ke tingkat propinsi/ Dinkes Propinsi. Laporan triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan neonatal yang ditangani oleh RS kabupaten/ Kota dan puskesmas, serta tingkat kematian dari tiap jenis komplikasi/ gangguan.

11.      PEMANTAUAN
         Pemantauan dilakukan oleh institusi yang berada secara fungsional satu tingkat diatasnya secara berjenjang dalam satu kesatuan system.
Hasil pemantauan harus dimanfaatkan oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui :
·        Pemanfaatan laporan
Laporan yang diterima bermanfaat untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
·        Umpan Balik
Hasil analisa laporan dikirimkan sebagai umpan balik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota ke RS PONEK dan Puskesmas PONED atau disampaikan melalui pertemuan Review Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di Kabupaten/ Kota dengan melibatkan ketiga unsur pelayanan kesehatan tersebut diatas. Umpan balik dikirimkan kembali dengan tujuan untuk melakukan tindak lanjut terhadap berbagai masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PONED/ PONEK.

12.      EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan pelayanan PONEK/ PONED dilakukan secara berjenjang dan dilaksanakan pada setiap semester dalam bentuk evaluasi tengah tahun dan akhir tahun. Kegiatan evaluasi dilakuan melalui pertemuan evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak.Hasil evaluasi disampaikan melalui Pertemuan Pemantapan Sistem Rujukan kepada pihak yang terkait baik lintas program maupun lintas sektoral dalam untuk dapat dilakukan penyelesaian masalah dan rencana tindak lanjut.
Beberapa aspek yang dievaluasi antara lain :
·     Masukan (input)
o   Tenaga
o   Dana
o   Sarana
o   Obat dan alat
o   Format pencatatan dan pelaporan
o   Prosedur Tetap PONED/ PONEK
o   Jumlah dan kualitas pengelolaan yang telah dilakukan termasuk Case Fatality Rate
·                                                                     Proses
o   Kualitas pelayanan yang diberikan
o   Kemampuan, ketrampilan dan kepatuhan tenaga pelaksana pelayanan terhadap Prosedur Tetap PONED/ PONEK
o   Frekuensi pertemuan Audit maternal Perinatal di Kabupaten/ Kota dalam satu tahun
·        Keluaran (output)
o   Kuantitas
-    Jumlah dan jenis kasus PONED/ PONEK yang dilayani
-   Proporsi kasus terdaftar dan rujukan baru kasus PONED/ PONEK di  tingkat RS Kabupaten/ Kota
o   Kualitas
-    Case Fatality Rate
-    Proporsi jenis morbiditas dan mortalitas ibu dan bayi

-    

Senin, 02 September 2013

MEWUJUDKAN PUSKESMAS SEBAGAI BLUD ( BADAN LAYANAN UMUM DAERAH )

      


       Pengembangan puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Harus diakui, selama ini banyak pihak mengeluhkan pelayanan di puskesmas kurang lancar, karena permasalahan dana operasional.
       Hal ini terjadi karena Puskesmas harus menyetorkan dahulu pendapatannya ke kas daerah, baru kas daerah mengucurkan dana operasional dan uang jasa setelah melalui proses penganggaran. Kondisi ini memunculkan masalah karena kebutuhan dana operasional di puskesmas adalah harian, sedangkan pencairan anggaran dari kas daerah adalah bulanan. Sehingga, puskesmas sering mengalami kekosangan dana dan layanan menjadi terganggu. Kalaupun ada uang dari pendapatan jasa layanan, puskesmas tidak berani menggunakannya karena harus disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah.Padahal, pasien jamkesmas ataupun jamkesda seperti JKBM sekarang ini harus gratis 100 persen. Puskesmas harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk jasa layanan, jasa sarana dan medis bagi pasien jamkesmas dan jamkesda. Kalau tersedia dana tentu tidak akan menjadi masalah, namun masalah akan timbul ketika anggaran dari kas daerah belum turun dan persediaan sudah tak mencukupi. Puskesmas harus pandai-pandai mengatur keuangannya agar tidak sampai menurunkan kualitas layanannya kepada masyarakat.
       Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perubahan status puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu solusinya. Dengan menjadi BLUD, puskesmas akan lebih leluasa dalam memaksimalkan layanannya kepada masyarakat. Beberapa data yang diminta oleh BPKP untuk bahan kajian antara lain :
1. Peraturan Bupati / Perda tentang Tupoksi Puskesmas/Dinas Kesehatan
2. Pendapatan dan Biaya Puskesmas 3 tahun terakhir 2008 – 2010
3. Struktur organisasi masing-masing Puskesmas
4. Data Pegawai masing-masing puskesmas beserta jabatan dan latar belakang pendidikan
5. Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
6. Kinerja masing-masing puskesmas periode 2008 – 2008 beserta pedoman dan tatacara penilaiannya
7. Laporan Keuangan/prognosa laporan keuangan 2008 – 2010
8. SOP setiap unit layanan di masing-masing puskesmas
9. Bagan alir masing-masing layanan di masing-masing puskesmas
10.Bed Occupancy Rate (BOR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
11.Average Lenght of Stay (ALOS) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
12.Turn Over Interval (TOI) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
13.Bed Turn Over (BTO) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
14.Net Death Rate (NDR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
15.Gross Death Rate (GDR) tiga tahun terakhir 2008 – 2010
16.Pola Tata Kelola masing-masing Puskesmas
17.Rencana Strategis Bisnis masing-masing Puskesmas
18.Bagan alir masing-masing layanan di masing-masing puskesmas
19.Ketentuan mengenai tarif layanan masing Puskesmas
       Penerapan Puskesmas sebagai BLUD tersebut merupakan upaya untuk penanganan secara maksimal terhadap pasien. Selama ini pencairan anggaran operasional puskesmas selalu menunggu dari kas daerah, sehingga tidak bisa dengan leluasa dalam melayani pasien termasuk pasien yang memegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (jamkesda).
       Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sedangkan Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian Negara /lembaga /SKPD/ pemerintah daerah.
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:
  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
  • kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
  • kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
  • pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  • pola tata kelola;
  • rencana strategis bisnis;
  • laporan keuangan pokok;
  • standar pelayanan minimum; dan
  • laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
  1. Pemimpin ;
  2. Pejabat keuangan; dan
  3. Pejabat teknis.
Pemimpin sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.